Syarat & Ketentuan (Terms & Conditions)

Berlaku sejak / Effective: 1 Januari 2025  ·  Terakhir diperbarui / Last updated: 1 Mei 2025

Dengan menggunakan layanan PT Vertex Vision Path, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat & Ketentuan ini. Mohon baca dengan seksama sebelum menggunakan layanan kami. (By using the services of PT Vertex Vision Path, you confirm that you have read, understood, and agreed to these Terms & Conditions.)

1. Informasi Perusahaan (Company Information)

Layanan ini diselenggarakan oleh:

Nama Perusahaan: PT Vertex Vision Path

NIB (Nomor Induk Berusaha): 0305230068884

Alamat: Jl. Bumbak No. 22, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Indonesia

Email: Vertexvisionpath@gmail.com

Website: https://vtxpath.com

PT Vertex Vision Path adalah perusahaan konsultansi IT dan bisnis yang terdaftar secara resmi di Indonesia, beroperasi di bawah hukum Republik Indonesia.

2. Ruang Lingkup Layanan (Scope of Services)

PT Vertex Vision Path menyediakan layanan-layanan berikut:

Lingkup, biaya, dan jadwal layanan spesifik akan ditetapkan dalam Perjanjian Layanan atau Surat Penawaran (Proposal) yang ditandatangani secara terpisah.

3. Penerimaan Ketentuan (Acceptance of Terms)

Penggunaan layanan PT Vertex Vision Path — baik melalui website, email, formulir kontak, maupun kontrak langsung — merupakan penerimaan Anda atas Syarat & Ketentuan ini. Jika Anda tidak setuju dengan ketentuan ini, Anda tidak diperkenankan menggunakan layanan kami.

Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Versi terbaru akan selalu tersedia di halaman ini. Penggunaan layanan yang berlanjut setelah pembaruan dianggap sebagai penerimaan atas perubahan tersebut.

4. Kewajiban Klien (Client Obligations)

Sebagai klien, Anda menyetujui untuk:

5. Kewajiban Perusahaan (Company Obligations)

PT Vertex Vision Path berkomitmen untuk:

6. Pembayaran (Payment)

Pembayaran layanan PT Vertex Vision Path diproses melalui iPaymu, penyedia layanan pembayaran yang terdaftar dan diatur oleh Bank Indonesia. Metode pembayaran yang tersedia melalui iPaymu meliputi:

Semua harga yang tercantum dalam penawaran adalah dalam mata uang Rupiah Indonesia (IDR) kecuali dinyatakan lain secara tertulis. Pembayaran dianggap lunas setelah konfirmasi dari sistem iPaymu diterima.

Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan penundaan pelaksanaan layanan. PT Vertex Vision Path berhak menghentikan sementara pengerjaan proyek apabila pembayaran terlambat lebih dari 14 hari kerja dari tanggal jatuh tempo.

7. Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)

Setelah pembayaran penuh diterima, hak atas hasil kerja akhir (deliverables) yang dibuat khusus untuk klien akan dialihkan kepada klien, kecuali diatur lain dalam perjanjian terpisah.

PT Vertex Vision Path tetap mempertahankan hak atas:

Klien tidak diperkenankan menjual kembali, mendistribusikan, atau mengklaim kepemilikan atas alat atau metode milik PT Vertex Vision Path tanpa izin tertulis.

8. Kerahasiaan (Confidentiality)

Kedua belah pihak setuju untuk menjaga kerahasiaan informasi sensitif yang dibagikan selama masa hubungan kerja dan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya perjanjian, kecuali:

9. Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)

PT Vertex Vision Path tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, atau konsekuensial yang timbul dari penggunaan layanan kami, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan data, atau gangguan bisnis.

Tanggung jawab maksimal PT Vertex Vision Path dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah total biaya yang telah dibayarkan oleh klien untuk layanan spesifik yang menimbulkan klaim tersebut dalam 6 (enam) bulan terakhir.

PT Vertex Vision Path tidak bertanggung jawab atas penundaan atau kegagalan yang disebabkan oleh pihak ketiga (misalnya: instansi pemerintah, notaris, atau vendor eksternal), kondisi di luar kendali kami, atau informasi yang tidak akurat yang diberikan oleh klien.

10. Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution)

Kedua belah pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui musyawarah mufakat secara langsung dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak sengketa diajukan secara tertulis.

Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau pengadilan yang berwenang di wilayah Kabupaten Badung, Bali, sesuai dengan pilihan salah satu pihak.

11. Hukum yang Berlaku (Governing Law)

Syarat & Ketentuan ini dibuat dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Segala interpretasi dan pelaksanaan perjanjian ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

12. Ketentuan Umum (General Provisions)

13. Hubungi Kami (Contact Us)

Untuk pertanyaan, keberatan, atau klarifikasi mengenai Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi kami melalui:

Email: Vertexvisionpath@gmail.com

Alamat: Jl. Bumbak No. 22, Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Indonesia

Website: https://vtxpath.com

Kami akan merespons dalam 3–5 hari kerja.