Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Berlaku sejak / Effective: 1 Januari 2025 · Terakhir diperbarui / Last updated: 1 Mei 2025Kepuasan klien adalah prioritas utama kami. Kebijakan ini menjelaskan kondisi dan prosedur pengembalian dana untuk setiap jenis layanan PT Vertex Vision Path. Kami mendorong Anda membaca kebijakan ini sebelum melakukan pembayaran. (Client satisfaction is our top priority. This policy explains refund conditions and procedures for each service type.)
1. Ringkasan Kebijakan (Policy Summary)
Tabel berikut merangkum kebijakan pengembalian dana berdasarkan jenis layanan:
| Jenis Layanan | Kondisi | Status Refund |
|---|---|---|
| Konsultansi (umum) | Setelah sesi/pekerjaan dimulai | Tidak dapat dikembalikan |
| Konsultansi (umum) | Sebelum pekerjaan dimulai, pembatalan > 48 jam | Pengembalian penuh |
| Layanan IT | Dalam 7 hari, deliverable awal tidak sesuai spesifikasi | Garansi kepuasan berlaku |
| Layanan IT | Setelah 7 hari atau deliverable telah diterima | Tidak dapat dikembalikan |
| Pembentukan Perusahaan — Biaya Pemerintah | Kapan saja setelah dibayarkan ke instansi | Tidak dapat dikembalikan |
| Pembentukan Perusahaan — Biaya Jasa | Sebelum proses dimulai | Dapat dikembalikan |
| Pembentukan Perusahaan — Biaya Jasa | Setelah proses dimulai | Prorata berdasarkan pekerjaan |
2. Layanan Konsultansi (Consulting Services)
Layanan konsultansi meliputi konsultansi bisnis, konsultansi masuk pasar (market entry), konsultansi regulasi, dan sesi konsultasi berbasis waktu lainnya.
Tidak dapat dikembalikan setelah pekerjaan dimulai: Biaya konsultansi bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable) setelah sesi konsultasi dilaksanakan atau pekerjaan konsultansi dimulai, karena waktu dan keahlian profesional tim kami telah dialokasikan secara penuh. (Non-refundable once work begins, as professional time and expertise have been committed.)
Pengecualian yang berlaku:
- Pembatalan lebih dari 48 jam sebelum sesi: Pengembalian dana penuh akan diberikan apabila klien membatalkan tidak kurang dari 48 jam sebelum jadwal sesi yang telah disepakati.
- Pembatalan dalam 48 jam: Biaya dibatalkan 50% sebagai kompensasi atas waktu yang telah disiapkan, kecuali ada perjanjian lain yang disepakati tertulis.
- Pembatalan oleh PT Vertex Vision Path: Apabila pembatalan dilakukan oleh pihak kami, pengembalian dana penuh akan diproses tanpa syarat.
3. Layanan IT (IT Services)
Layanan IT meliputi pengembangan perangkat lunak, pembuatan website, integrasi sistem, dan layanan teknis terkait lainnya.
Garansi kepuasan 7 hari (7-Day Satisfaction Guarantee): Kami menawarkan garansi kepuasan selama 7 (tujuh) hari untuk deliverable awal setiap proyek IT. Apabila hasil kerja awal tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati secara tertulis dalam kontrak, kami akan memperbaiki atau memberikan pengembalian dana.
Ketentuan garansi 7 hari:
- Klaim harus diajukan dalam 7 hari kalender sejak deliverable awal diserahkan.
- Ketidaksesuaian harus dapat dibuktikan berdasarkan spesifikasi tertulis yang telah disepakati (bukan perubahan preferensi atau penambahan fitur baru).
- PT Vertex Vision Path berhak memperbaiki deliverable terlebih dahulu sebelum memproses pengembalian dana.
- Apabila perbaikan tidak dapat menyelesaikan masalah, pengembalian dana sebagian atau penuh akan dipertimbangkan berdasarkan proporsi pekerjaan yang bermasalah.
Kondisi di mana pengembalian dana tidak berlaku untuk layanan IT:
- Perubahan persyaratan atau ruang lingkup proyek setelah pekerjaan dimulai.
- Keterlambatan yang disebabkan oleh klien (misalnya: terlambat memberikan konten, akses, atau persetujuan).
- Layanan yang telah melewati batas waktu 7 hari garansi.
- Produk digital yang telah diunduh, diakses, atau digunakan oleh klien.
4. Layanan Pembentukan Perusahaan (Company Formation Services)
Layanan ini mencakup pendirian PT PMA, PT lokal, CV, dan pengurusan izin usaha di Indonesia.
Biaya layanan pembentukan perusahaan terbagi menjadi dua komponen:
a) Biaya Pemerintah & Pihak Ketiga (Government & Third-Party Fees):
Biaya yang dibayarkan kepada instansi pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM, OSS/BKPM, Dinas terkait), notaris, dan pihak ketiga lainnya bersifat tidak dapat dikembalikan dalam kondisi apa pun, termasuk apabila proses pendirian tidak berhasil diselesaikan karena alasan di luar kendali PT Vertex Vision Path. (Government fees and third-party costs are non-refundable under any circumstances.)
b) Biaya Jasa PT Vertex Vision Path (Service Fee):
- Sebelum proses dimulai: Apabila klien membatalkan sebelum PT Vertex Vision Path memulai pengerjaan dokumen atau pengajuan apa pun, biaya jasa dapat dikembalikan sepenuhnya.
- Setelah proses dimulai: Pengembalian dana dihitung secara prorata berdasarkan tahapan pekerjaan yang telah diselesaikan. Bagian pekerjaan yang belum dikerjakan akan dikembalikan, sedangkan bagian yang telah dikerjakan tidak dapat dikembalikan.
- Setelah proses selesai: Tidak ada pengembalian dana setelah seluruh layanan diselesaikan dan dokumen diserahkan kepada klien.
Perlu dipahami bahwa proses pendirian perusahaan di Indonesia melibatkan banyak pihak eksternal dan instansi pemerintah. Penundaan atau penolakan dari pihak berwenang tidak menimbulkan hak atas pengembalian biaya pemerintah.
5. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana (Refund Request Procedure)
Untuk mengajukan permohonan pengembalian dana, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kirimkan email ke Vertexvisionpath@gmail.com dengan subjek: "Permohonan Pengembalian Dana – [Nama Anda] – [Jenis Layanan]"
- Sertakan dalam email: nama lengkap, nomor transaksi/invoice, tanggal pembayaran, jenis layanan, dan penjelasan alasan permohonan pengembalian dana.
- Lampirkan bukti pembayaran (tangkapan layar atau PDF konfirmasi iPaymu).
- Tim kami akan meninjau permohonan dan merespons dalam 3 hari kerja.
- Apabila permohonan disetujui, pengembalian dana akan diproses dalam 14 hari kerja melalui metode pembayaran yang sama dengan pembayaran awal.
Batas waktu pengajuan: Semua permohonan pengembalian dana harus diajukan dalam 7 hari kalender sejak tanggal layanan selesai atau sejak masalah pertama kali diketahui. Permohonan yang diajukan setelah batas waktu ini tidak dapat diproses. (All refund requests must be submitted within 7 calendar days.)
6. Proses Pengembalian Dana (Refund Processing)
- Pengembalian dana diproses melalui iPaymu, platform pembayaran yang sama yang digunakan untuk transaksi awal.
- Dana akan dikembalikan melalui metode pembayaran yang sama (transfer bank, QRIS, atau kartu kredit/debit).
- Waktu pengembalian dana ke akun Anda bergantung pada kebijakan bank atau penyedia pembayaran masing-masing (umumnya 3–10 hari kerja setelah kami memproses refund).
- PT Vertex Vision Path tidak bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh pihak bank atau iPaymu.
7. Kasus Khusus (Special Cases)
Force Majeure: Apabila layanan tidak dapat diselesaikan akibat kejadian di luar kendali kedua belah pihak (bencana alam, pandemi, perubahan regulasi mendadak, dan sejenisnya), pengembalian dana akan dibahas secara musyawarah berdasarkan keadaan yang ada.
Keluhan atas Kualitas Layanan: Jika Anda tidak puas dengan kualitas layanan yang diberikan di luar kondisi di atas, kami tetap mendorong Anda untuk menghubungi kami. Kami akan berupaya menyelesaikan masalah melalui revisi, kompensasi layanan tambahan, atau solusi yang saling menguntungkan sebelum mempertimbangkan pengembalian dana.
Duplikasi Pembayaran: Apabila terjadi kesalahan pembayaran ganda (double payment), pengembalian dana atas kelebihan pembayaran akan diproses penuh tanpa biaya tambahan dalam 5 hari kerja sejak konfirmasi.
8. Hubungi Kami (Contact Us)
Untuk pertanyaan seputar kebijakan pengembalian dana, silakan hubungi kami:
Email: Vertexvisionpath@gmail.com
Jam Kerja: Senin – Jumat, 09.00 – 17.00 WITA
Respons: Dalam 3 hari kerja